laporan observasi pemilu 2014

06.22 Posted In , Edit This 0 Comments »


LAPORAN PENELITIAN
Pemantauan Pemilu Legislatif 09 April 2014
Di TPS 09 Desa Sumurrejo Kecamatan Gunung Pati Kabupaten Semarang

 

                                                      









Disusun oleh :
Nama  : Siti Rofingatun
NIM    : 7101413022




Universitas Negeri Semarang
                                              2014




A.    Pelaksanaan Pemilu
            Pelaksanaan Pemilu di TPS 09 Desa Sumurrejo secara keseluruhan telah berjalan lancar. Hal ini sebagai hasil kerjasama semua pihak yang berkompeten di tingkat Desa maupun RT. Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka menggalang kerjasama dengan berbagai elemen mulai dari Polri, Hansip, Pemerintah Desa dan Tim Sukses dari masing-masing partai dalam rangka menyamakan persepsi dalam mengusung pemilu yang demokratis, aman dan lancar.
1.      Pemungutan Suara
¨      Dilaksanakan pada tanggal 09 April 2014 di Desa Sumurrejo TPS 09
¨      Pemungutan suara dimulai pukul  07.00 sampai dengan 13.00
¨      Masyarakat terlihat antusias untuk berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif 2014 terbukti mereka datang beramai-ramai sebelum mereka beraktifitas dipagi hari.
¨      Sebelum dilaksanakan pemungutan suara semua panitia melakukan pelantikan dan sumpah.
¨      Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di TPS 09 berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada kekurangan logistik yang diterima oleh TPS.
2.      Penghitungan Suara
·         Penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil perhitungan suara di TPS dari KPPS ke PPS tanggal 09 April 2014 dimulai pukul 13.00 sampai dengan selesai.
·         Hasil penghitungan suara di TPS 09 dilaksanakan pada tanggal 09 April 2014.
·         Pelaksanaan Pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Legislatif berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku.
3.      Rekapitulasi Perhitungan Suara
Jumlah Daftar Pemilih Tetap = 251
Jumlah surat suara awal = 256
Jumlah Pemilih = 227

4.    Pelanggaran Pemilu
4.1.1.      Jenis Pelanggaran Pemilu Pra Hari pemungutan suara
Sebelum hari H, pengadaan dan perlengkapan pemungutan suara tidak ada pelanggaran pidana atau kerusuhan apapun.Tapi banyak alat peraga kampanye belum dibersihkan. Sehingga akan menimbulkan konflik sosial antara calon legislatif lain.
4.1.2.      Jenis Pelanggaran Pemilu Pada Hari Pemungutan Suara
Dalam pemungutan suara tidak ada pelanggaran pidana
4.1.3.      Jenis Pelanggaran Pemilu Pasca Hari Pemungutan Suara
Tidak ada pelanggaran


B.     Analisis Hasil Pemilu Legislatif 2014
Berdasarkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dilakukan terdapat 251 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 09, dan Jumlah surat suara yang disediakan 256, sedangkan jumlah yang memilih ada 227. Jadi jumlah orang yang golput di TPS 09 Desa Sumurrejo sebanyak 24 orang. Dari laporan hasil penghitungan suara sah partai politik untuk DPR-RI terdapat jumlah suara sah 201, jumlah suara tidak sah 26 dan jumlah suara sah dan tidak sah ada 227 suara. Sedangkan dari hasil laporan penghitungan suara sah partai politik dan calon untuk DPRD-Provinsi terdapat jumlah suara sah 202 dan  jumlah suara tidak sah 25. Dari laporan hasil penghitungan suara sah  terdapat jumlah suara sah 217 dan jumlah suara tidak sah 10 suara. Sedangkan dari laporan hasil penghitungan suara sah partai politik dan calon DPD ada 173 suara yang sah dan sebanyak 54 suara yang tidak sah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut terdapat banyak suara yang tidak sah, dan masih ada beberapa orang yang golput. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan seseorang golput antara lain :
a.       Kurangnya rasa berpartisipasi
kadang orang tua yang sudah sangat sepuh  enggan untuk memilih karena faktor kesehatan.
b.      Karena belum mendapat surat undangan atau belum terdaftar
Mungkin karena orang yang bersangkutan pergi merantau beberapa tahun tidak pulang sehingga tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
c.       Masyarakat lebih mementingkan kebutuhan ekonomi
Sebagian mayoritas orang lebih memilih untuk bekerja dari pada datang ke TPS untuk memberikan suara, karena jika datang untuk memilih maka penghasilannya akan berkurang sementara tuntutan ekonomi keluarga mungkin semakin tinggi.
d.      Sikap apatisme terhadap Pemilu Legislatif 2014
Mereka menggagap dilaksanakannya Pemilu Legislatif 2014 ini tidak akan membawa perubahan baik untuk kehidupan kotanya maupun kehidupan mereka.
e.       Tidak adanya pilihan yang sesuai dengan hati kita
Ada orang yang dengan sadar atau dengan sengaja menggunakan hak pilihnya karena menilai partai atau calon legislator yang ada tidak sesuai dengan pilihan kita.

C.    Penutup
1.      Kesimpulan
Secara umum penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 berjalan dengan baik dan kondusif tanpa ada skala konflik sosial antar warga, walaupun ada konflik tetapi masih dalam batas lumrah dan wajar dalam berdemokrasi.
Dari berbagai sumber juga didapatkan fakta yang cukup mengejutkan dimana untuk Pemilu Legislatif tahun ini diproyeksikan mengalami penurunan jumlah Golput sampai pada level dibawah 25%. Hal ini menunjukkan bahwasanya masyarakat mulai sadar akan pentingnya Pemilu dan tidak seapatis 2 (dua) pemilu sebelumnya .
Tepat 1 (satu) hari setelah Pemilu dilaksanakan di Indonesia tepatnya tanggal 10 April 2014, dan setelah hampir semua lembaga survey menyelesaikan quick countnya dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pemilihan legislatif tahun ini beralih tapuk kepemimpinannya dari Partai Demokrat kepada Partai Demokrasi Indonesia.

2.      Rekomendasi
Pemilu Legislatif 2014 secara umum adalah untuk wujud  kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemimpin daerah secara langsung dan demokratis.Demokratis dalam hal arti pelaksanaan Pemilu tersebut memiliki Integritas dalam proses penyelenggaraan, tidak hanya dilihat dari hasil penhitungan suara berupa catatan-catatan angka dan presentasi hasil penghitungan suara. Semakin berintegritas prosesnya semakin berintegritas pula tingkat kualitas berdemokrasinya. Integritas proses akan bergantung pada 4 unsur-unsur yang ada dibawah ini, sebagai berikut:
a)      Penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU
b)      Penegakan hukum dalam hal ini adalah Panwas, Polisi, dan Kejaksaan.
c)      Peraturan-peraturan sebagai dasar  acuan pelaksanaan pemilu kada dan acuan penegakan hukumnya
d)     Peserta pemilu itu sendiri dalam hal ini adalah kita masyarakat Indonesia.


2.1.Rekomendasi untuk Penyelenggara Pemilu
Survey menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu adanya Pemilu Legislati 2014. Sehingga ini dikhawatirkan akan mengurangi rasa partisipasi masyarakat dalam memilih. Karena jika partisipasi rakyat turun maka demokrasi di Indonesia pun akan menurun.Karena dalam hal ini partisipasi masyarakat sangat penting, oleh sebab itu KPU harus benar-benar menggancarkan sosialisasi. Dua bulan sebelumnya Pemilu masih banyak  masyarakat yang belum tahu kapan waktu pemilihannya.
2.2.Rekomendasi untuk Pengawas Pemilu
Pembentukan Panwaslu harus sesuai dengan Undang-Undang yaitu 1 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah tahapan selesai.
2.3.Rekomendasi untuk Peserta Pemilu
Pemberlakuan hukum yang tepat kepada para peserta pemilu sejak saat pendaftaran bakal pasangan calon.







































0 komentar: