laporan observasi pemilu 2014
06.22 Posted In Kata Bijak , Pendidikan Edit This 0 Comments »
LAPORAN PENELITIAN
Pemantauan
Pemilu Legislatif 09 April 2014
Di
TPS 09 Desa Sumurrejo Kecamatan Gunung Pati Kabupaten Semarang
Disusun oleh :
Nama : Siti Rofingatun
NIM : 7101413022
Universitas Negeri Semarang
2014
A.
Pelaksanaan
Pemilu
Pelaksanaan Pemilu di TPS
09 Desa Sumurrejo secara keseluruhan telah berjalan lancar. Hal ini sebagai
hasil kerjasama semua pihak yang berkompeten di tingkat Desa maupun RT.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka menggalang kerjasama dengan
berbagai elemen mulai dari Polri, Hansip, Pemerintah Desa dan Tim Sukses dari masing-masing
partai dalam rangka menyamakan
persepsi dalam mengusung pemilu yang demokratis, aman dan lancar.
1.
Pemungutan Suara
¨
Dilaksanakan pada tanggal 09 April 2014 di Desa
Sumurrejo TPS 09
¨
Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00
¨
Masyarakat terlihat antusias untuk berpartisipasi
dalam Pemilu Legislatif 2014 terbukti mereka datang beramai-ramai sebelum
mereka beraktifitas dipagi hari.
¨
Sebelum dilaksanakan pemungutan suara semua panitia
melakukan pelantikan dan sumpah.
¨
Pendistribusian
perlengkapan pemungutan suara di TPS 09 berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
ada kekurangan logistik yang diterima oleh TPS.
2.
Penghitungan Suara
·
Penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil
perhitungan suara di TPS dari KPPS ke PPS tanggal 09 April 2014 dimulai pukul
13.00 sampai dengan selesai.
·
Hasil penghitungan suara di TPS 09 dilaksanakan pada
tanggal 09 April 2014.
·
Pelaksanaan Pemungutan suara dan penghitungan suara
Pemilu Legislatif berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku.
3.
Rekapitulasi Perhitungan Suara
Jumlah Daftar Pemilih Tetap = 251
Jumlah surat suara awal = 256
Jumlah Pemilih = 227
4.
Pelanggaran
Pemilu
4.1.1.
Jenis
Pelanggaran Pemilu Pra Hari pemungutan suara
Sebelum hari H,
pengadaan dan perlengkapan pemungutan suara tidak ada pelanggaran pidana atau
kerusuhan apapun.Tapi banyak alat peraga kampanye belum dibersihkan. Sehingga
akan menimbulkan konflik sosial antara calon legislatif lain.
4.1.2.
Jenis
Pelanggaran Pemilu Pada Hari Pemungutan Suara
Dalam pemungutan suara tidak ada pelanggaran pidana
4.1.3.
Jenis
Pelanggaran Pemilu Pasca Hari Pemungutan Suara
Tidak ada pelanggaran
B.
Analisis Hasil Pemilu Legislatif 2014
Berdasarkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
yang dilakukan terdapat 251 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 09, dan Jumlah
surat suara yang disediakan 256, sedangkan jumlah yang memilih ada 227. Jadi
jumlah orang yang golput di TPS 09 Desa Sumurrejo sebanyak 24 orang. Dari
laporan hasil penghitungan suara sah partai politik untuk DPR-RI terdapat
jumlah suara sah 201, jumlah suara tidak sah 26 dan jumlah suara sah dan tidak
sah ada 227 suara. Sedangkan dari hasil laporan penghitungan suara sah partai politik
dan calon untuk DPRD-Provinsi terdapat jumlah suara sah 202 dan jumlah suara tidak sah 25. Dari laporan hasil
penghitungan suara sah terdapat jumlah
suara sah 217 dan jumlah suara tidak sah 10 suara. Sedangkan dari laporan hasil
penghitungan suara sah partai politik dan calon DPD ada 173 suara yang sah dan
sebanyak 54 suara yang tidak sah.
Berdasarkan
hasil rekapitulasi tersebut terdapat banyak suara yang tidak sah, dan masih ada
beberapa orang yang golput. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan seseorang
golput antara lain :
a.
Kurangnya rasa
berpartisipasi
kadang orang tua yang
sudah sangat sepuh enggan untuk memilih
karena faktor kesehatan.
b.
Karena belum
mendapat surat undangan atau belum terdaftar
Mungkin karena orang
yang bersangkutan pergi merantau beberapa tahun tidak pulang sehingga tidak
terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
c.
Masyarakat lebih
mementingkan kebutuhan ekonomi
Sebagian mayoritas
orang lebih memilih untuk bekerja dari pada datang ke TPS untuk memberikan
suara, karena jika datang untuk memilih maka penghasilannya akan berkurang
sementara tuntutan ekonomi keluarga mungkin semakin tinggi.
d.
Sikap apatisme
terhadap Pemilu Legislatif 2014
Mereka menggagap
dilaksanakannya Pemilu Legislatif 2014 ini tidak akan membawa perubahan baik
untuk kehidupan kotanya maupun kehidupan mereka.
e.
Tidak adanya
pilihan yang sesuai dengan hati kita
Ada orang yang dengan
sadar atau dengan sengaja menggunakan hak pilihnya karena menilai partai atau
calon legislator yang ada tidak sesuai dengan pilihan kita.
C.
Penutup
1.
Kesimpulan
Secara umum
penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 berjalan dengan baik dan kondusif tanpa
ada skala konflik sosial antar warga, walaupun ada konflik tetapi masih dalam
batas lumrah dan wajar dalam berdemokrasi.
Dari berbagai sumber juga didapatkan fakta yang cukup mengejutkan dimana
untuk Pemilu Legislatif tahun ini diproyeksikan mengalami penurunan jumlah
Golput sampai pada level dibawah 25%. Hal ini menunjukkan bahwasanya masyarakat
mulai sadar akan pentingnya Pemilu dan tidak seapatis 2 (dua) pemilu
sebelumnya .
Tepat 1 (satu) hari setelah Pemilu dilaksanakan di Indonesia tepatnya
tanggal 10 April 2014, dan setelah hampir semua lembaga survey menyelesaikan
quick countnya dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pemilihan legislatif tahun
ini beralih tapuk kepemimpinannya dari Partai Demokrat kepada Partai Demokrasi
Indonesia.
2.
Rekomendasi
Pemilu Legislatif 2014
secara umum adalah untuk wujud
kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemimpin daerah secara langsung dan
demokratis.Demokratis dalam hal arti pelaksanaan Pemilu tersebut memiliki
Integritas dalam proses penyelenggaraan, tidak hanya dilihat dari hasil
penhitungan suara berupa catatan-catatan angka dan presentasi hasil
penghitungan suara. Semakin berintegritas prosesnya semakin berintegritas pula
tingkat kualitas berdemokrasinya. Integritas proses akan bergantung pada 4
unsur-unsur yang ada dibawah ini, sebagai berikut:
a)
Penyelenggara
pemilu dalam hal ini adalah KPU
b)
Penegakan hukum
dalam hal ini adalah Panwas, Polisi, dan Kejaksaan.
c)
Peraturan-peraturan sebagai dasar acuan pelaksanaan pemilu kada dan acuan
penegakan hukumnya
d)
Peserta pemilu itu sendiri dalam hal ini adalah kita
masyarakat Indonesia.
2.1.Rekomendasi
untuk Penyelenggara Pemilu
Survey menyebutkan
bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu adanya Pemilu Legislati
2014. Sehingga ini dikhawatirkan akan mengurangi rasa partisipasi masyarakat
dalam memilih. Karena jika partisipasi rakyat turun maka demokrasi di Indonesia
pun akan menurun.Karena dalam hal ini partisipasi masyarakat sangat penting,
oleh sebab itu KPU harus benar-benar menggancarkan sosialisasi. Dua bulan
sebelumnya Pemilu masih banyak
masyarakat yang belum tahu kapan waktu pemilihannya.
2.2.Rekomendasi
untuk Pengawas Pemilu
Pembentukan Panwaslu harus sesuai
dengan Undang-Undang yaitu 1 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai dan berakhir
paling lambat 2 bulan setelah tahapan selesai.
2.3.Rekomendasi
untuk Peserta Pemilu
Pemberlakuan hukum yang tepat
kepada para peserta pemilu sejak saat pendaftaran bakal pasangan calon.
0 komentar:
Posting Komentar